HAK HIDUP DI LANGGAR OLEH MANUSIA YANG SAMA CIPTAAN ALLAH
PRAKATA*
Makna hidup merupakan suatu motivasi, tujuan, dan harapan hidup yang harus dimiliki oleh setiap insane, yang ada di dunia ini. Menurut *Vicktor E. Frankl* dalam bukunya makna hidup ialah arti hidup bagi interpersonal. Arti hidup yang di maksud adalah, arti hidup bukan untuk bertanya tetapi untuk di respons karena kita semua bertanggung jawab untuk suatu hidup.
Sedangkan menurut *Nur Kholis Reefani, 1999:17,* menjelaskan bahwa penyandang disablitas fisik terdiri dari beberapa jenis kelainan yang mempengaruhi kemampuan fisik seseorang, salah satunya yaitu kelainan pendengaran “tuna rungu”. Kelainan pendengaran atau tuna rungu adalah orang dengan hambatan dalam pendengaran baik secara permanen dan juga tidak permanen. Karena memiliki hambatan dalam pendengaran, tuna rungu memilki hambatan dalam berbicara. Penyandang disabilities rungu, perlu di ketahui bahwa ada di dalam kehidupan sehari-hari.
Respons yang diberikan dalam hal ini, bukan berupa kata-kata melainkan berbentuk tindakan nyata, dalam kehidupannya. Frankl juga mengatakan bahwa, kebermakna hidup di sebut sebagai kualitas penghayatan individu terhadap beberapa besar ia dapat mengembangkan dan mengaktualisasikan potensi-potensi dan kapasitas yang dimilikinya dan seberapa jauh ia telah berhasil mencapai tujuan-tujuan hidupnya, dalam memberi makna.
Dalam kitab Keluaran pasal 4:11, berbunyi demikian: Tetapi TUHAN berfirman kepadnya: “siapkah yang membuat lidah manusia, siapakah orang membuat tuna rungu atau tuli, siapakah membuat orang melihat atau buta, bukan aku, yakni Tuhan?”. Dalam kitab *Yesaya pasal 35: 6,* berbunyi juga orang lumpuh akan melompat seperti rusa, dan mulut orang bisu akan bersorak-sorai, sebab mata air memancar di padang gurun, dan sungai di padang belantara.
Hak adalah, sesuatu yang benar, memiliki, kewenangan, dan kekuasaan seseorang untuk berbuat sesuatu sesuai dengan skill yang dimilikinya, karena sudah di atur dalam peraturan. Dalam undang-undang dasar tahun1945 sebelum dan setelah amandemen. Undang-undang nomor 39, tahun 1999 ini membaurkan asas-asas dasar dengan ketentuan mengenai HAM itu sendiri. Apabila di kaji lebih spesifik, pasal-pasalnya yang memuat asas-asas dasar justru mengatur HAM, misalnya pasal 4 ayat (2) kovenan Hak Sipil Politik yang mengatur tentang hak-hak bersifat non-druggable, hak setiap orang atau individu orang untuk diakui di bidang hukum yang berhak untuk mendapat bantuan dan perlindungan yang adil dari pengadilan yang objektif dan tidak berpihak. Adapun tentang hak asasi manusia mencakup hak-hak sebagai berikut:
a. Hak untuk hidup
b. Hak berkeluarga dan melanjutkan
c. Hak mengembangkan diri
d. Hak memperoleh keadilan
e. Hak atas kebebasan diri
f. Hak rasa aman
g. Hak atas kesejahteraan
h. Hak atas turut serta dalam pemerintahan
i. Hak wanita dan
j. Hak anak
Beberapa hak di atas ini, penulis mengutip Non-druggable atau hak asasi manusia HAM yang tidak dapat di kurangi oleh siapa pun manusia yang makhluk ciptaan Allah yakni (a) Hak Untuk Hidup, (b) Hak untuk tidak di siksa, dan (c) Hak untuk tidak di hukum berdasarkan hukum yang tersebut. Dan undang-undang dasar tahun1945 pasal 28 huruf I ayat (1) juga berbunyi demikian.
Hukum kemanusiaan internasional, hukum Humaniter internasional, yang sering kali juga disebut hukum konflik bersenjata adalah batang tubuh hukum yang mencakup konvensi jenewa dan konvensi Den Haag beserta berjanjian-berjanjian, yurisprudensi, dan hukum kebiasaan internasional menyatakan bahwa, memberikan perlindungan dan pertolongan kepada mereka yang menderita atau menjadi korban dalam kehidupan mereka baik secara nyata dan tidak nyata. Dan dalam peraturan menteri pertahanan republik Indonesia nomor 09 tahun 2013 pasal 3 tentang penerapan hukum humaniter sesuai dengan prinsip, kemanusiaan, penderitaan, dalam pelayanannya.
Jika kita camkan pakta-pakta negara republik ini, dan kajian-kajian teori tentang hak hidup umat manusia oleh para pakar di atas ini bahwa. Sangat lelucon dalam tindakan rasialisme yang dilakukan oleh pihak keamanan TNI/POLRI khususnya di tanah papua ini. Ada apa dalam tindakan-tindakan yang mereka lakukan ini, beberapa hari yang lalu terjadi kejadian terhadap seorang tuna rungu di Merauke Papua secara tidak manusiawi. Manakah sifat kemanusiaan terhadap manusia ciptaan Allah di negara di bilang kesatuan republik Indonesia ini.
Melihat dengan situasi dan kondisi (SIKON) kini terjadi terhadap orang ras Melanesia, adalah sangat tidak manusiawi bukan hanya kekerasan yang terjadi di Merauke saja tidak! Namun banyak penindasan dan pembunuhan secara dalang dan nyata kepada ras Melanesia ini. Peraturan Republik ini melihat oleh tetangga kita hanya sebagai etalase, karena sifat kemanusiaan antara manusia dan manusia yang lain tidak ada sama sekali.
Secara universal melihat situasi belakangan yang terjadi di tanah adat Papua ini adalah, kencang tentang jabatan pemerintah provinsi Papua dan politik tanah Papua, hal ini sangat prihatin jika berpikir secara manusia ciptaan Allah.
Emas dan perak, uranium, yang ada di tanah Papua adalah milik orang ras Melanesia, bagaimana pun, mau menempati tanah ini, tetap akan membelah oleh Tuhan karena, Allah sudah menciptakan alam segala isinya yang ada di dunia ini, dan terakhir ciptakan manusia untuk bertujuan bahwa manusia tersebut dilindungi dan di jaga alam dan segala isinya di setiap pulau yang ada.
Segala perbuatan Negara Ini pasca penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA) 14 Juli - 2 Agustus 1969 dan sampai dengan pada tahun 2021 ini, banyak hal tindakan penjajaan oleh kolonial Indonesia baik secara nyata dan tidak nyata, namun semua ejadian ini semua kami serahkan kepada yang Maha Kuasa.
Berikan kewenangan sesuai dengan Undang-undang dasar tahun 1945 alinea pertama (Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia ini harus di hapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan peri keadilan). Namun peraturan tersebut hanya formalitas untuk mengokohkan negara ini, pandangan oleh negara-negara lain.
By Nare

Komentar
Posting Komentar